









Pialang Resmi & Terpercaya
PEF Indonesia terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi sejak tahun 2024
Cek Legalitas

Surat izin usaha sebagai pialang berjangka dari BAPPEBTI - Kemendag RI
- 1. No.443/BAPPEBTI/SI/VIII/2004
- 2. No.48/BAPPEBTI/PN-PA/7/2009
Surat izin Sistem Perdagangan Alternatif dari BAPPEBTI - Kemendag RI
1. No.1527/BAPPEBTI/SP/4/2007

Surat Persetujuan Anggota dari Bursa Berjangka Jakarta Indonesia (BBJ - JFX)
- 1. No.SPAB/075/BBJ/06/04
- 2. No.002/PNAB/BBJ/09/2009

Sertifikat Keanggotaan Lembaga Kliring Indonesia KBI - IDCH
- 1. No.52/AK-KBI/I/2007
- 2. No.09/AK-KBI/PN/VIII/2009

ASPEBTINDO
No Izin: 0034/ASPEBTINDO/ANG-B/7/2015
Terdaftar dan Tersertifiksi ISO 27001:2022

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban atas pertanyaan Anda seputar regulasi dan legalitas PEF (Premier Equity Futures) di Indonesia. Kami siap membantu Anda memahami dunia investasi ini lebih dalam.
Regulasi PEF Indonesia mengacu pada peraturan yang mengatur perdagangan berjangka dan komoditi, serta sistem perdagangan alternatif. Hal ini melibatkan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi semua seluruh pasar.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI) bertanggung jawab untuk mengawasi proses penerimaan serta perdagangan yang dilakukan nasabah melalui PEF Indonesia. Mereka memastikan bahwa PEF beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan laporan yang transparan, dan memenuhi standar perlindungan nasabah.
PEF Indonesia telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendaftaran dan persetujuan dari pemerintah sebagai Pialang Berjangka. PEF juga telah memenuhi persyaratan terkait struktur organisasi, laporan keuangan, dan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjamin segala keamanan data dan transkasi nasabah.
Ya, PEF Indonesia terdaftar dan memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI). Ini untuk memastikan bahwa PEF Indonesia memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perdagangan untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.



